Lembaga Pembibitan dan Pembinaan Tahfidz Qur'an

Read More

Doa dan Harapan

Menuju Masa Depan yang lebih baik
Read More

Dati - Nisa - Aan

Tidak Malu dan Gengsi untuk Mengaji, walaupun sudah beranjak Dewasa
Read More

Ikhlas tuk Mengabdi

Senantiasa Mengayomi dengan penuh kasih sayang
Read More

Ma Haji Rukhtiah

Mengabdikan hidupnya untuk mengajar
Read More

Suasana dan Fasilitas belajar...?

Dengan segala keterbatasan tidak SURUT untuk belajar
Read More

Acara Akhirus Sanah

Masak ayam bersama

Selasa, 21 Juni 2016

SK KEPUTUSAN PANITIA AMIL ZAKAT



SURAT KEPUTUSAN KETUA LEMBAGA AMIL ZAKAT
 NURUL HIKAM

Nomor : 001/ PAZ- I / SK/ 2016

TENTANG

KEBIJAKAN UMUM PEMUNGUTAN , PENDISTRIBUSIAN
DAN PELAPORAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
KETUA AMIL ZAKAT NURUL HIKAM




Menimbang

:
a.
bahwa pemungutan, pendistribusian dan pelaporan zakat, infak dan sedekah harus dilaksanakan dengan amanah, terbuka, profesional dan sesuai dengan syariat Islam;
b.
bahwa pengelolaan program zakat, infak dan sedekah perlu memiliki pedoman yang jelas sehingga dapat berjalan secara optimal dan  mampu meningkatkan harkat dan martabat kaum muslimin;
c.
bahwa berdasarkan huruf a. dan b. dipandang perlu ditetapkan dalam Surat keputusan Ketua Umum Majelis Ta’lim Nurul Hikam
MENGINGAT
:
1.
Ayat  34, 35, 60 dan ayat  103 Surat  At Taubah,  ayat 177, 261 dan 267 surat Al Baqarah serta ayat 4 surat Al  Mukminuun;

2.

Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim tentang Rukun Islam;
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor    38 tahun  1999 tentang Pengelolaan Zakat;
4.
Keputusan Menteri Agama republik Indonesia Nomor 373 tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun  1999 tentang Pengelolaan Zakat
5.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaran Urusan Haji Nomor D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat;
6.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Ta’lim Nurul Hikam.

MEMUTUSKAN



MENETAPKAN

 

:

Surat keputusan ketua Panitia Amil akat Nurul Hikam tentang kebijakan umum pemungutan, pendistribusian dan pelaporan Zakat, Infaq dan Shadaqah.

Pasal  1
Pengertian

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
(2)      Muzakki adalah orang /badan hukum yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan zakat karena hartanya telah mencapai nishob (batas),  haul (waktu) dan kadar (persentase) sesuai dengan ketentuan hukum Islam
(3)    Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat berdasarkan hukum Islam.
(4)         Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki sebagai kewajiban agama
(5)      Infak adalah sejumlah harta yang diberikan secara suka rela oleh kaum muslimin yang tidak terikat dengan nishob,haul maupun kadar sebagai bentuk kecintaan kepada Islam.
(6)      Sedekah adalah sejumlah pengeluaran dalam bentuk materi maupun non materi yang diberikan secara suka rela sebagai bentuk kecintaan kepada Islam.
(7)      PAZ Nurul Hikam adalah Panitia Amil Zakat, infak dan sedekah yang merupakan bagian dari organisasi Majelis Ta’lim yang memiliki wewenang, tugas dan tanggungjawab untuk mengumpulkan, menyalurkan dan melaporkan zakat, infak dan sedekah dari muzakki kepada mustahik.
(8)        Ketua Zakat, Infak dan Sedekah atau disingkat Ketua ZIS  adalah pengurus majelis ta’lim yang bertugas mengelola penerimaan, pemanfaatan dan pelaporan dana zakat, infak dan sedekah.
(9)      Asnaf adalah golongan/kelompok yang berhak menerima zakat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum Islam.
(10)   Fakir adalah muslim yang tidak memiliki mata pencaharian yang tetap dan penghasilannya perhari hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarganya dalam satu hari.
(11)    Miskin adalah muslim yang memiliki mata pencaharian yang tetap dan penghasilannya perhari hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarganya dalam satu hari
(12)   Gharimin adalah muslim yang berhutang di jalan Allah sehingga tidak mempu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya
(13)  Fi Sabilillah adalah muslim/badan hukum/perkumpulan/forum/yayasan/majelis yang berjuang menegakkan kalimat Allah dan mensyiarkan ajaran Islam.
(14)    Amil adalah seseorang/sekelompok orang  Islam yang diberikan amanah oleh muzakki untuk mengelola dana zakat, infak dan sedekah
(15)    Budak/riqab adalah seseorang yang tidak memiliki kemerdekaan untuk mengatur dirinya sendiri sebagai akibat dari jual beli manusia dan atau peperangan.
(16)    Ibnu Sabil adalah muslimin yang sedang menunaikan tugas dalam rangka menuntut ilmu di luar daerahnya dan kehabisan bekal
(17)     Ma’allaf adalah orang yang baru masuk Islam
(18)   Pembinaan Keilmuan adalah salah satu bentuk program pendayagunaan zakat, infak dan sedekah untuk mencerdaskan mustahik baik dalam bidang keagamaan, keduniaan maupun kemasyarakatan
(19)    Pembinaan Kesehatan adalah salah satu bentuk program pendayagunaan zakat, infak dan sedekah untuk menyehatkan mustahik sehingga sehat fisiknya dan dapat terhindar dari berbagai macam penyakit yang membahayakan.
(20)    Pembinaan Sosial adalah salah satu bentuk program pendayagunaan zakat, infak dan sedekah untuk memberikan bantuan kepada mustahik sehingga dapat memenuhi kebutuhan sosialnya
(21)    Penyelamatan Kemanusiaan adalah salah satu bentuk program pendayagunaan zakat, infak dan sedekah untuk menanggulangi berbagai macam bencana alam, perang maupun kerusuhan yang menimpa kaum muslimin.
(22)    Pembinaan Ekonomi adalah salah satu bentuk program pendayagunaan zakat, infak dan sedekah untuk memberikan bekal baik dalam bentuk ilmu, sistem, pendampingan dan atau modal kerja untuk meningkatkan pendapatan mustahik.
(23)   Lembaga Keagamaan adalah lembaga keagamaan yang dikelola oleh kaum muslimin dalam rangka menegakkan dan meninggikan kalimat Allah baik berupa yayasan, organisasi, masjid, majelis ta’lim,  perkumpulan atau forum

Pasal  2
Penerimaan ZIS
(1)    PAZ Nurul Hikam melayani penerimaan zakat, infak dan sedekah dari semua jama’ah maupun dari lembaga keagamaan Islam.
(2)       PAZ Nurul Hikam menerima zakat, infak dan sedekah baik melalui metode penggajian perusahaan, didatangi petugas PAZ maupun langsung menyerahkannya ke PAZ Nurul Hikam.
(3)       Dalam melaksanakan kegiatan penerimaan, PAZ Nurul Hikam mengeluarkan bukti penerimaan dalam bentuk kuitansi atau tanda terima lainnya
(4)   Dalam meningkatkan penerimaan PAZ Nurul Hikam menggunakan berbagai  sarana, metode dan strategi yang halal dan baik untuk mengoptimalkan penerimaan zakat, infak dan sedekah.
Pasal  3
Pendayagunaan Zakat, Infak dan Sedekah

(1)        PAZ Nurul Hikam mendayagunakan zakat, infak dan sedekah dalam lima program besar yaitu :
1.    Pembinaan Keilmuan;
2.    Pembinaan Kesehatan;
3.    Pembinaan Sosial;
4.    Penyelamatan Kemanusiaan;
5.    dan Pembinaan Ekonomi.
(2)      Pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terprogram,  terpadu, professional dan tepat sasaran yang didasarkan pada program tahunan yang disetujui oleh Ketua Majelis Ta’lim Nurul Hikam.
(3)      Program pendayagunaan diutamakan  pada program-program  produktif disertai pembinaan keimanan sehingga dapat meningkatkan kualitas keshalihan, harkat dan martabat mustahik.
(4)         Pelaksanaan program tahunan secara teknis dilakukan oleh Ketua PAZ Nurul Hikam.
(5)      Dalam pelaksanaan program PAZ Nurul Hikam dapat bekerjasama dengan organisasi keagaamaan atau pengurus Majelis Ta’lim atau pegawai muslim.
(6)      Pelaksanaan program pendayagunaan diutamakan di wilayah  sekitar Majelis Ta’lim Nurul Hikam  dan wilayah kerja mitra PAZ Nurul Hikam.
(7)      Untuk program-program insindentil yang diajukan melalui surat / proposal.permohonan dana diatur sebagai berikut :
7.1.    Untuk investasi pendirian bangunan sekolah/masjid/pesantren sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 300.000(tiga ratus ribu rupiah) per permohonan/per bulan.
7.2.    Untuk permohonan diluar butir 7.1. di atas sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 200.000 (dua ratus  ribu rupiah) per permohonan / per bulan.
7.3.    Untuk permohonan bersifat individual harus dilengkapi dengan surat permohonan, surat keterangan miskin dari RW/Kelurahan dan fotocopy KTP dan bukti-bukti lainnya yang relevan sebanyak-banyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per permohonan per bulan.
Pasal  4
Keuangan

(1         PAZ Nurul Hikam mencatat secara tertulis semua transaksi keuangan masuk dan keluar.
(          PAZ Nurul Hikam mengeluarkan laporan keuangan minimal satu (1) bulan sekali kepada muzakki yang ditandatangani oleh Bendahara dan Ketua Majelis Ta’lim.
(       PAZ Nurul Hikam melaksanakan audit internal keuangan setahun sekali bekerjasama dengan Bendahara Majelis Ta’lim.
(       Kewenangan persetujuan pengeluaran uang diatur sebagai berikut :
    1.   Sampai dengan 1 (satu) juta rupiah oleh Ketua PAZ Nurul Hikam.
    2.   Lebih dari 1 (satu) juta rupiah oleh Ketua Majelis Ta’lim.

Pasal  5
Pelayanan Muzakki
           PAZ Nurul Hikam siap menjelaskan kepada muzakki seluruh penggunaan pengeluaran uang secara terbuka / transparan.
(        PAZ Nurul Hikam memberikan laporan kegiatan tahunan kepada setiap muzakki.
        PAZ Nurul Hikam menyampaikan kenang-kenangan kepada muzakki sesuai dengan kemampuannya.
(        PAZ Nurul Hikam dapat melibatkan muzakki untuk melakukan kegiatan bersama atau sebagai peninjau dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh PAZ Nurul Hikam.               
         PAZ Nurul Hikam dapat menggunakan hak amil/infak/sedekah untuk melakukan kegiatan temu muzakki yang pelaksanaannya dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali
(        PAZ Nurul Hikam dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan pelayanan  muzakki yang  dapat memberi kepuasan kepada para muzakki atau meningkatkan jumlah muzakki yang ada.
         PAZ Nurul Hikam dapat menggunakan hak amil/infak/sedekah untuk melakukan kegiatan temu muzakki yang pelaksanaannya dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali
(        PAZ Nurul Hikam dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan pelayanan  muzakki yang  dapat memberi kepuasan kepada para muzakki atau meningkatkan jumlah muzakki yang ada.
Pasal  7
Penutup

Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan atau ditambah sebagaimana mestinya jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kekurangan dalam keputusan ini.



                                                          Ditetapkan  di      : Tangerang
                                                                            Pada tanggal       : 16 Ramadhan 1437 H
                                                                                                                            21 Juni 2016 M

              PANITIA AMIL ZAKAT  NURUL HIKAM,

                 
              KETUA
  MUHAMMAD NOVIAR
Read More

Minggu, 29 Mei 2016

Wasiat Imam Nawawi



Sesuatu yang paling berhak di hafal adalah Al-Qur’an, karena Al-Qur’an adalah firman Alloh, pedoman hidup umat islam, sumber dari segala sumber hukum, dan bacaan yang paling sering di ulang-ulang oleh manusia. Oleh karenanya, seorang penuntut ilmu hendaknya meletakkan hafalan Al-Qur’an sebagai prioritas utamanya.
Read More

Jumat, 27 Mei 2016

Keutamaan Al-Qur'an

Allah ta’ala telah memuliakan Ahlul Qur ’an baik pembaca, penghafal ataupun pengamalnya dengan keistimewaan yang banyak sekali, di dunia dan akhirat. Rasulullah telah memberikan spesifikasi khusus bagi para pengemban al-Qur’an dalam sabda beliau,

“Ahlul Qur’an adalah Ahlullah (yang dekat kepada Allah) dan orang-orang khusus (pilihan)-Nya. ” (HR. An-Nasa’i & Ibnu Majah)

Ahlul Qur ‘an adalah orang-orang yang dekat kepada Allah ta’ala karena demikian agung kedudukan mereka. Betapa tidak, bukankah mereka itu mempelajari seagung-agung dan setinggi-tinggi ilmu serta semulia-mulia kedudukan di dalam Islam? Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat mengenai, mana yang lebih utama antara membaca atau menghafal? Di antara mereka ada yang menguatkan bahwa membaca lebih utama dan sebagian lagi ada yang lebih menguatkan bahwa menghafallah yang lebih utama. Masing-masing dari kedua pihak tersebut mengemukakan alasan-alasan bagi pendapat mereka dan kondisi-kondisi tertentu di dalam menentukan mana yang lebih utama tersebut.
Read More

Penyebab Para Penghafal Al-Qur’an mampu menghafal dalam waktu singkat

Pertama: Adanya keinginan yang kuat untuk meng hafal. Apakah keinginan ini telah ada pada diri Anda? Maksud saya adalah keinginan kuat yang men-dorong Anda melakukan berbagai hal untuk mewujudkan tujuan Anda?

Kedua: Mencurahkan berbagai sebab untuk meng-hafai. Di antaranya adalah usaha untuk mengatur waktu dengan segala bentuk atau cara, usaha untuk meluangkan waktu yang cukup untuk menghafal, usaha untuk menekan waktu tidur dan usaha lainnya untuk mewujudkan tujuan yang paling besar, yaitu hafal Al-Qur’anul Karim.

Apa usaha yang telah Anda curahkan untuk menghafal? Apakah Anda telah mencurahkan usaha tersebut untuk menghafal ?
Read More

Social Profiles

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email Pinterest

Selamat Jalan Ramadhan !

Selamat Jalan Ramadhan !

RAMADHAN 1437 / 2016

Terima Kasih Kami ucapkan kepada semua Pihak yang telah berbagi dengan kami di bulan yang penuh Berkah Ramadhan 1437 H / 2016, semoga Alloh menerima amal saudara-saudara sekalian dan melipat gandakan serta diberkahi kehidupannya, Amiin Ya Robbal 'alamiin. Jumlah Penerimaan sementara adalah sebesar Rp.........,- ada pun rinciannya sbb :

Mas Yoyon: Rp.500.000

DKM Masjid Al-Hikmah : Rp.1.100.000

Majelis Ta'lim Masjid Al-Hikmah : Rp.250.000

Masjid Al-Barokah : Rp.300.000

H.Samsu : Rp.200.000

RT 03 Masjid Al-Hikmah : Rp.100.000

Masjid Al-Hikmah :Rp........

Masjid Al-Habieb : Rp.......

Masjid Nurul Iman : Rp........

Mushola Al-Ikhlas : Rp........

Menu Ilmu

Data Santri dan Alumni

# Lulu Fadila, Rika Fauziah, Diniyatus Solihah, Rifaldi,Noviatul Malia, Nisa, Dati, Aan, Zaldy Irfan, Eko, Anti, Anggi, Kiki, Tita, Rio, Meri,Ardi, Iyat, Mia, Putri, Sohibul Hikam, Bulan, Eca, Herdi, Nida #

Pengunjung

Flag Counter

Maulid Nabi January 2016

Daurah Khatib IKADI

Copyright © NURUL HIKAM | Powered by Novyar
Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - BloggerTemplates