SURAT
KEPUTUSAN KETUA LEMBAGA AMIL ZAKAT
NURUL HIKAM
Nomor :
001/ PAZ- I / SK/ 2016
TENTANG
KEBIJAKAN
UMUM PEMUNGUTAN , PENDISTRIBUSIAN
DAN
PELAPORAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
KETUA AMIL ZAKAT NURUL HIKAM
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa pemungutan, pendistribusian dan pelaporan zakat, infak
dan sedekah harus dilaksanakan dengan amanah, terbuka, profesional dan sesuai
dengan syariat Islam;
|
|||
b.
|
bahwa pengelolaan
program zakat, infak dan sedekah perlu memiliki pedoman yang jelas sehingga
dapat berjalan secara optimal dan mampu meningkatkan harkat dan
martabat kaum muslimin;
|
|||||
c.
|
bahwa berdasarkan
huruf a. dan b. dipandang perlu ditetapkan dalam Surat
keputusan Ketua Umum Majelis Ta’lim Nurul Hikam
|
|||||
MENGINGAT
|
:
|
1.
|
Ayat 34, 35, 60
dan ayat 103 Surat At Taubah, ayat 177, 261 dan 267 surat
Al Baqarah serta ayat 4 surat Al Mukminuun;
|
|||
2.
|
Hadits riwayat Imam
Bukhari dan Imam Muslim tentang Rukun Islam;
|
|||||
3.
|
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat;
|
|||||
4.
|
Keputusan Menteri
Agama republik Indonesia Nomor 373 tahun 2003 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat
|
|||||
5.
|
Keputusan Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaran Urusan Haji Nomor
D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat;
|
|||||
6.
|
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Majelis Ta’lim Nurul Hikam.
MEMUTUSKAN
|
|||||
MENETAPKAN
|
:
|
Surat keputusan ketua Panitia Amil akat Nurul Hikam tentang kebijakan umum pemungutan, pendistribusian dan pelaporan Zakat, Infaq dan Shadaqah.
|
||||
Pasal
1
Pengertian
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
|
||||||
(2) Muzakki adalah orang /badan
hukum yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan zakat karena hartanya telah
mencapai nishob (batas), haul (waktu)
dan kadar (persentase)
sesuai dengan ketentuan hukum Islam
|
||||||
(3) Mustahik adalah orang yang berhak
menerima zakat berdasarkan hukum Islam.
|
||||||
(4) Zakat adalah sejumlah
harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki sebagai kewajiban agama
|
||||||
(5) Infak adalah sejumlah
harta yang diberikan secara suka rela oleh kaum muslimin yang tidak terikat
dengan nishob,haul maupun kadar sebagai
bentuk kecintaan kepada Islam.
|
||||||
(6) Sedekah adalah sejumlah
pengeluaran dalam bentuk materi maupun non materi yang diberikan secara suka
rela sebagai bentuk kecintaan kepada Islam.
|
||||||
(7) PAZ Nurul Hikam adalah Panitia Amil Zakat,
infak dan sedekah yang merupakan bagian dari organisasi Majelis Ta’lim yang
memiliki wewenang, tugas dan tanggungjawab untuk mengumpulkan, menyalurkan
dan melaporkan zakat, infak dan sedekah dari muzakki kepada mustahik.
|
||||||
(8) Ketua Zakat, Infak dan Sedekah
atau disingkat Ketua ZIS adalah pengurus majelis ta’lim yang bertugas
mengelola penerimaan, pemanfaatan dan pelaporan dana zakat, infak dan
sedekah.
|
||||||
(9) Asnaf adalah
golongan/kelompok yang berhak menerima zakat sebagaimana diatur dalam
ketentuan hukum Islam.
(10) Fakir adalah muslim yang
tidak memiliki mata pencaharian yang tetap dan penghasilannya perhari hanya
cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarganya dalam satu hari.
|
||||||
(11) Miskin adalah muslim yang
memiliki mata pencaharian yang tetap dan penghasilannya perhari hanya cukup
untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarganya dalam satu hari
|
||||||
(12) Gharimin adalah muslim yang
berhutang di jalan Allah sehingga tidak mempu memenuhi kebutuhan pokok
hidupnya
|
||||||
(13) Fi Sabilillah adalah muslim/badan
hukum/perkumpulan/forum/yayasan/majelis yang berjuang menegakkan kalimat
Allah dan mensyiarkan ajaran Islam.
|
||||||
(14) Amil adalah
seseorang/sekelompok orang Islam yang diberikan amanah oleh muzakki
untuk mengelola dana zakat, infak dan sedekah
|
||||||
(15) Budak/riqab adalah seseorang yang
tidak memiliki kemerdekaan untuk mengatur dirinya sendiri sebagai akibat dari
jual beli manusia dan atau peperangan.
|
||||||
(16) Ibnu Sabil adalah muslimin yang
sedang menunaikan tugas dalam rangka menuntut ilmu di luar daerahnya dan kehabisan
bekal
|
||||||
(17) Ma’allaf adalah orang yang baru
masuk Islam
|
||||||
(18) Pembinaan Keilmuan adalah salah satu
bentuk program pendayagunaan zakat, infak dan sedekah untuk mencerdaskan
mustahik baik dalam bidang keagamaan, keduniaan maupun kemasyarakatan
|
||||||
(19) Pembinaan Kesehatan adalah salah satu
bentuk program pendayagunaan zakat, infak dan sedekah untuk menyehatkan
mustahik sehingga sehat fisiknya dan dapat terhindar dari berbagai macam
penyakit yang membahayakan.
|
||||||
(20) Pembinaan Sosial adalah salah satu
bentuk program pendayagunaan zakat, infak dan sedekah untuk memberikan
bantuan kepada mustahik sehingga dapat memenuhi kebutuhan sosialnya
|
||||||
(21) Penyelamatan
Kemanusiaan adalah salah satu bentuk program pendayagunaan zakat, infak
dan sedekah untuk menanggulangi berbagai macam bencana alam, perang maupun
kerusuhan yang menimpa kaum muslimin.
|
||||||
(22) Pembinaan Ekonomi adalah salah satu
bentuk program pendayagunaan zakat, infak dan sedekah untuk memberikan bekal
baik dalam bentuk ilmu, sistem, pendampingan dan atau modal kerja untuk
meningkatkan pendapatan mustahik.
(23) Lembaga Keagamaan adalah lembaga
keagamaan yang dikelola oleh kaum muslimin dalam rangka menegakkan dan
meninggikan kalimat Allah baik berupa yayasan, organisasi, masjid, majelis
ta’lim, perkumpulan atau forum
|
||||||
Pasal 2
Penerimaan ZIS
|
||||||
(1) PAZ Nurul Hikam melayani penerimaan
zakat, infak dan sedekah dari semua jama’ah maupun dari lembaga keagamaan
Islam.
|
||||||
(2) PAZ Nurul Hikam menerima zakat, infak
dan sedekah baik melalui metode penggajian perusahaan, didatangi petugas PAZ
maupun langsung menyerahkannya ke PAZ Nurul Hikam.
|
||||||
(3) Dalam melaksanakan
kegiatan penerimaan, PAZ Nurul Hikam mengeluarkan bukti penerimaan dalam
bentuk kuitansi atau tanda terima lainnya
|
||||||
(4) Dalam
meningkatkan penerimaan PAZ Nurul Hikam menggunakan berbagai
sarana, metode dan strategi yang halal dan baik untuk mengoptimalkan
penerimaan zakat, infak dan sedekah.
|
||||||
Pasal 3
Pendayagunaan Zakat,
Infak dan Sedekah
|
||||||
(1) PAZ Nurul
Hikam mendayagunakan zakat, infak dan sedekah dalam lima program
besar yaitu :
1.
Pembinaan Keilmuan;
2.
Pembinaan Kesehatan;
3.
Pembinaan Sosial;
4.
Penyelamatan Kemanusiaan;
5.
dan Pembinaan Ekonomi.
|
||||||
(2) Pelaksanaan program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terprogram,
terpadu, professional dan tepat sasaran yang didasarkan pada program tahunan
yang disetujui oleh Ketua Majelis Ta’lim Nurul Hikam.
|
||||||
(3) Program pendayagunaan
diutamakan pada program-program produktif disertai pembinaan
keimanan sehingga dapat meningkatkan kualitas keshalihan, harkat dan martabat
mustahik.
|
||||||
(4) Pelaksanaan program
tahunan secara teknis dilakukan oleh Ketua PAZ Nurul Hikam.
|
||||||
(5) Dalam pelaksanaan
program PAZ Nurul Hikam dapat bekerjasama dengan organisasi keagaamaan
atau pengurus Majelis Ta’lim atau pegawai muslim.
|
||||||
(6) Pelaksanaan program
pendayagunaan diutamakan di wilayah sekitar Majelis Ta’lim Nurul Hikam
dan wilayah kerja mitra PAZ Nurul Hikam.
|
||||||
(7) Untuk program-program
insindentil yang diajukan melalui surat / proposal.permohonan dana diatur
sebagai berikut :
7.1. Untuk investasi
pendirian bangunan sekolah/masjid/pesantren sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 300.000(tiga
ratus ribu rupiah) per permohonan/per bulan.
7.2. Untuk permohonan
diluar butir 7.1. di atas sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 200.000 (dua
ratus ribu rupiah) per permohonan / per bulan.
7.3. Untuk permohonan bersifat
individual harus dilengkapi dengan surat permohonan, surat keterangan
miskin dari RW/Kelurahan dan fotocopy KTP dan bukti-bukti lainnya yang
relevan sebanyak-banyak Rp. 200.000 (dua
ratus ribu rupiah) per permohonan per bulan.
|
||||||
Pasal 4
Keuangan
|
||||||
(1 PAZ Nurul Hikam mencatat secara
tertulis semua transaksi keuangan masuk dan keluar.
|
||||||
( PAZ Nurul Hikam mengeluarkan laporan
keuangan minimal satu (1) bulan sekali kepada muzakki yang ditandatangani
oleh Bendahara dan Ketua Majelis Ta’lim.
( PAZ Nurul Hikam melaksanakan audit
internal keuangan setahun sekali bekerjasama dengan Bendahara Majelis Ta’lim.
|
||||||
( Kewenangan persetujuan
pengeluaran uang diatur sebagai berikut :
1. Sampai dengan 1 (satu)
juta rupiah oleh Ketua PAZ Nurul Hikam.
2. Lebih dari 1 (satu) juta rupiah oleh Ketua Majelis Ta’lim.
|
||||||
Pasal 5
Pelayanan Muzakki
PAZ Nurul Hikam siap menjelaskan
kepada muzakki seluruh penggunaan pengeluaran uang secara terbuka /
transparan.
( PAZ Nurul Hikam memberikan laporan
kegiatan tahunan kepada setiap muzakki.
PAZ Nurul Hikam menyampaikan
kenang-kenangan kepada muzakki sesuai dengan kemampuannya.
( PAZ Nurul Hikam dapat melibatkan
muzakki untuk melakukan kegiatan bersama atau sebagai peninjau dalam berbagai
kegiatan yang dilakukan oleh PAZ Nurul Hikam.
PAZ Nurul Hikam dapat menggunakan hak
amil/infak/sedekah untuk melakukan kegiatan temu muzakki yang pelaksanaannya
dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali
( PAZ Nurul Hikam dapat
menyelenggarakan berbagai kegiatan pelayanan muzakki yang dapat
memberi kepuasan kepada para muzakki atau meningkatkan jumlah muzakki yang
ada.
PAZ Nurul Hikam dapat menggunakan hak
amil/infak/sedekah untuk melakukan kegiatan temu muzakki yang pelaksanaannya
dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali
( PAZ Nurul Hikam dapat
menyelenggarakan berbagai kegiatan pelayanan muzakki yang dapat
memberi kepuasan kepada para muzakki atau meningkatkan jumlah muzakki yang
ada.
|
||||||
Pasal 7
Penutup
|
||||||
Keputusan ini berlaku
terhitung sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa segala sesuatunya
akan diubah dan atau ditambah sebagaimana mestinya jika dikemudian hari
terdapat kekeliruan dan atau kekurangan dalam keputusan ini.
|
||||||
Ditetapkan di : Tangerang
|
||||||
Pada tanggal : 16 Ramadhan 1437 H
21 Juni 2016 M
PANITIA AMIL
ZAKAT NURUL HIKAM,
|
||||||
KETUA
MUHAMMAD NOVIAR
|